Benarkah Muktamar NU Memakruhkan Tahlilan?
Sudah seperti biasa, kelompok Salafi yang hendak melarang Tahlilan selalu berupaya mencari dalil di samping dalil yang mereka gunakan. Kali ini mereka memotong sepintas pemahaman yang mereka ambil dari keputusan Muktamar NU ke 2.
Perlu diingat bahwa dalam keputusan Muktamar NU tersebut memang dinyatakan makruh (bukan haram) dengan menampilkan 2 kitab. Pertama dari kitab I'anah Ath-Thalibin yang menghukumi makruh. Kedua dari kitab Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra yang juga menghukumi makruh namun ada 'ruang' diperbolehkan.
Yaitu dalam Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 2/7 :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp78.000
Rp149.000
Rp133.000
Rp235.000
Memuat Komentar ...