23 Aug 2018 Β· 5.557 dibaca · Artikel Keluarga
LADUNI.ID, Jakarta - Pemberian air susu ibu (ASI) pada bayi merupakan hal yang vital bagi tumbuh kembang dan kesehatan bayi. Begitu pentingnya manfaat ASI membuat pemerintah pun membuat peraturan tentang ASI eksklusif selama 6 bulan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012. Dalam PP tersebut, mendapatkan ASI merupakan hak seorang bayi.
Menkes mendorong para perempuan dan ibu Indonesia untuk memberikan ASI pada bayi selama dua tahun penuh. Hal ini terkait dengan ketahanan tubuh anak di masa depan, Ibu harus berperan aktif untuk meningkatkan keberhasilan pemberian ASI.
"Sebagai seorang wanita, ada baiknya memiliki pengetahuan dan kesadaran yang besar tentang pentingnya ASI," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (22/8).
Salah satu pemenang Lomba Ibu dengan ASI Eksklusif Tahun 2018 yang digelar Kemenkes, Segarnis Dhiasy, membagikan kisahnya dalam memperjuangkan ASI untuk anak lelakinya yang saat ini berusia delapan bulan. Ia meyakini ASI adalah hak bagi seti
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+