Imam Lupa Takbir Sunat Shalat 'Ied dan Mengulanginya, Batalkah Shalatnya?

 
Imam Lupa Takbir Sunat Shalat 'Ied dan Mengulanginya, Batalkah Shalatnya?

LADUNI. ID-FIQH-Shalat sunat idul Adha dan Idul Fitri hanya dilakukan sekali dalan ditahun. Realita di masyarakat sangat banyak terjadi fenomena dalam pelaksanaannya. Salah satu diantaranya Imam yang tertinggal takbir antara doa iftitah dan ta'awaudh. 

Tertinggal baik rakaat pertama atau kedua, ada yang sama sekali tidak membacanya bahkan ada yang membaca kembali setelah Alfatihah.
Lebih tragis lagi ada shalat aid dua kali dalam sekali lebaran dan masih banyak fenomena lainnya. Kedudukan takbir tersebut pada dasarnya sunat dan apabila kita meninggalkannya shalat tetap sah.

Namun dalam pelaksanaan shalat sunat tersebut keberadaan dan tempat membaca takbir sunah itu  antara doa iftitah dan ta‘awudz. Apabila seorang imam sudah mulai membaca Surat Al-Fatihah, maka luputlah kesunahan baca takbir sunah tersebut. Ini sebagaimana diungkapkan dalam ibarat kitab berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN