Protes Suara Adzan Terlalu Keras Tak Harus Dipidana

LADUNI.ID, Jakarta - Protes terkait suara masjid tak seharusnya dipidana. Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kasus Meiliana yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan yang kencang. Namun demikian, Ketua Dewan Masjid Indonesia ini belum mengetahui secara pasti terkait kasus Meiliana yang mengakibatkan ia dipidana 18 bulan penjara.
"Apa yang diprotes ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana, tapi itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, JK pun meminta agar suara masjid jangan diperkeras, dan tidak boleh mengaji menggunakan tape.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...