Mahfud MD: Indonesia Merupakan Negara Kebangsaan Berketuhanan

 
Mahfud MD: Indonesia Merupakan Negara Kebangsaan Berketuhanan

LADUNI.ID,Yogyakarta - Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIB) Mahfud MD mengatakan Indonesia adalah negara religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Mahfud menyebutkan Indonesia bukan negara agama sebab negara agama hanya memberlakukan hukum satu agama dalam hukum negara. Bukan pula negara sekuler karena karena negara sekuler memisahkan sepenuhnya urusan negara dengan urusan agama.

“Salah satu sebutan yang tepat bagi Indonesia berdasar Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama. “Indonesia bukan negara agama bukan pula negara sekuler, tetapi bangsa berketuhanan,,” kata Mahfud Kamis (23/8) di Balai Senat UGM Yogyakarta sebagaimana dilansir UGM

Lebih lanjut Mantan Ketua MK ini mengatakan keimanan pada Tuhan dilembagakan dalam bentuk agama-agama. Agama disini mengatur tata kehidupan manusia yang juga dapat berbentuk hukum-hukum. Indonesia sebagai religious nation state tidak memberlakukan hukum agama tertentu, bukan juga hukum Islam sebagai agama mayoritas yang dianut masyarakatnya.

Masih kata Mahfud, Indonesia tidak mendasarkan diri pada satu agama, tetapi melindungi pemeluk agama-agama untuk melaksanakan ajaran agama sebagai hak asasi manusia.“Jadi, negara bukan memberlakukan hukum agama melainkan memproteksi ketaatan warga negara yang ingin menjalankan ajaran agamanya,”katanya.

Sementara itu dalam sesi kedua Kongres Pancasila X tersebut turut mengundang sejarawan, Dr. Anhar Gonggong, dan Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Purwo Santoso sebagai pembicara.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN