23 Aug 2018 Β· 1.288 dibaca · Nasional
LADUNI.ID,Yogyakarta - Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIB) Mahfud MD mengatakan Indonesia adalah negara religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Mahfud menyebutkan Indonesia bukan negara agama sebab negara agama hanya memberlakukan hukum satu agama dalam hukum negara. Bukan pula negara sekuler karena karena negara sekuler memisahkan sepenuhnya urusan negara dengan urusan agama.
“Salah satu sebutan yang tepat bagi Indonesia berdasar Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama. “Indonesia bukan negara agama bukan pula negara sekuler, tetapi bangsa berketuhanan,,” kata Mahfud Kamis (23/8) di Balai Senat UGM Yogyakarta sebagaimana dilansir UGM
Lebih lanjut Mantan Ketua MK ini mengatakan keimanan pada Tuhan dilembagakan dalam bentuk agama-agama. Agama disini mengatur tata kehidupan manusia yang juga dapat berbentuk hukum-hukum. Indonesia sebagai religious nation state tidak memberlakukan hukum agama tertentu, bukan juga hukum Islam sebagai agama ma
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+