23 Aug 2018 Β· 2.695 dibaca · Nasional
LADUNI.ID, Jakarta - Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes volume suara azan. Vonis yang menimpa Meiliana menuai kontroversi sampai jadi sorotan pemberitaan dunia. Lalu, adakah aturan baku di Indonesia terkait volume suara azan baik yang ada di masjid, musholla ataupun surau?.
Sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Namun aturan tersebut dibuat pada 1978.
"(Masih) berlaku karena belum ada penggantinya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin seperti dikutip dari detik.com, Kamis (23/8/2018).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran p
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+