25 Aug 2018 Β· 1.959 dibaca · Aswaja
LADUNI.ID, Jakarta - Banyak pihak menyayangkan vonis majelis hakim 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Meiliana (44) karena mengeluhkan suara adzan. Salah satunya termasuk Gus Yusuf Chudlory.
Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang ini menilai bahwa hukuman yang dialamatkan kepada Meiliana justru mencoreng wajah Islam.
“Bebaskan Meiliana demi kemuliaan Islam,” tulis Gus Yusuf melalui akun twitternya, @yusuf_ch, pada Kamis (23/08/2018) kemarin.
Menurut Gus Yusuf, tindakan intoleransi yang terjadi di Indonesia tidak bisa dibiarkan lagi. “Jangan kasih ruang intoleransi di bumi pertiwi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada Meiliana lantaran keterangannya “tak didengar” oleh hakim.
Ia menuliskan catatan keterangan beberapa poin pembelaannya kepada Meiliana.
Sumber: Dutaislam
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+