28 Aug 2018 · 3.245 dibaca · Sebelum Shalat
Akhir-akhir ini publik ramai membicarakan kasus Meliana, warga Jalan Karya Lingkungan I, Tanjung Balai, Sumatera Selatan yang mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya. Tak terhindarkan pula pro dan kontra berkaitan dengan kasus yang menyedot perhatian publik ini di berbagai ruang, termasuk di ruang media sosial.
Dari sini muncul beberapa pernyataan dari tokoh masyarakat berkaitan dengannya. Kasus serupa juga pernah terjadi di Aceh dan Tolikara.
Terlepas dari berbagai kasus tersebut muncul pertanyaan, “Apakah hukumnya mengeluhkan terlalu kerasnya volume azan melalui pengeras suara?”
Bila merujuk pada kitab-kitab Ahlussunah wal Jama’ah, akan kita temukan hadits-hadits yang memang menganjurkan azan dengan suara keras dan maksimal, sebagaimana diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ: أَنَّ أَبَا سَعِيدِ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَهُ: إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ.َ فَإذَا كُنْتَ فِي غَنَمِك -أَوْ بَادِيتِكَ- فَأَذَّنْتَ لِلصَّلاَةِ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+