04 Sep 2018 · 1.593 dibaca · Aswaja
LADUNI.ID, Semarang – Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhaz yang merupakan alumnus Pondok Pesantren Qiyamul Manar, Gresik dan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading, Malang ini. Robikin mengatakan bahwa salah satu hal yang dijamin oleh konstitusi adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
“Konsekuensinya, tidak ada pembatasan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau secara nyata dilarang oleh hukum,” kata Robikin, di Semarang, pada Selasa (4/9).
Menurut Managing Director pada Art Partner Law Firm ini, kegiatan berdakwah yang dilakukan oleh para da’i merupakan suatu aktivitas untuk mengajak manusia agar mengenal Tuhan dengan baik, sehingga dapat membangun hubungan secara vertikal dengan baik dan benar.
“Dari hubungan vertikal yang benar dan baik itu diharapkan manusia akan sangg
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+