06 Sep 2018 · 2.587 dibaca · Ziarah
LADUNI.ID I FIQH- Kita sebagaia manusia tentu saja kematian akan menjemput kalawaktunya tiba. Dalam masyarakat kita saat seseorang meninggal tidak sedikit prakrek pengurusan jenazah yang di anggap bid’ah.
Bukan hanya itu bahkan ada yang menyebutkannya dengan perbuatan yang sesat dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat.
Salah satu diantaranya yang sering di lakukan saat jenazah sudah di kuburkan dengan menyiraminya dengan air. Namun benarkah demikian perbuatan yang bid’ah?
Praktek yang dilakukan oleh kebanyakan masyarkat kita di Aceh Khususnya dan Indonesia umumnya tentu saja mereka dalam mengerjakan sesuatu itu ada panutan atau pijakan dalam realisasinya termasuk persolan dalam menyirami kuburan dengan air.
Dalam hal ini salah seorang ulama terkemuka di nusantara bahkan dunai Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayatuz Zain”menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin merupakan sebuah perkara yan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+