06 Sep 2018 Β· 1.655 dibaca · Profesional
Asian Games 2018 kemarin adalah momentum Indonesia bertabur bintang. Sebanyak 98 medali yang terdiri dari 31 medali emas, 24 medali perak, dan 43 medali perunggu berhasil diraih tim Indonesia. Atas prestasi yang telah diraih seluruh atletnya ini, Indonesia memberikan hujan bonus, mulai 1,5 miliar hingga 50 juta, bahkan atlet yang belum mempersembahkan medali pun diganjar bonus 20 juta.
Lalu, apakah bonus tersebut harus dizakati?
Bonus merupakan salah satu bentuk dari al-mal al-mustafad. Menurut Yusuf al-Qaradhawi, al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh atas suatu proses kepemilikan yang halal), bisa berupa gaji, dan al-‘atiyyah (bonus). Bahkan, menurut al-Qaradhawi, zakat ini sudah dikenal sejak zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan bonus yang didapat dengan jumlah harta yang dimiliki, kemudian dikurangi biaya hidup selama satu tahun. Hasil dari penjumlahan dan pengurangan tersebut, kemudian dibagi 2,
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+