Fiqh Kuburan #2: Menyirami Air Bunga Atas Kuburan, Makruhkah?

 
Fiqh Kuburan #2: Menyirami Air Bunga Atas Kuburan, Makruhkah?

LADUNI.ID I HUKUM- Anjuran menyirami air diatas kuburan,ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya berbunyi“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.” (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154)

Namun haruskah air dingin? Tentu saja tidak mesti air yang dingin dan juga air bunga mawar. Namanya air itu tentu saja sebagai partikel dan lambang kesejukaan. Namun dengan air dingin itu diutamakan untuk lebih menguatkan tafaulnya.Ssebagian ulama ada yang mengutarakan bahwa makruh menyirami kuburan dengan air bunga mawar, kalau  dengan asumsi menyiakan barang berharga, mungkin saja alasan itu disebabkan dalam air tersebut ada ditaburi dengan benda seperti bunga dan lainnya yang berharga. Sedangkan dalam pandangan Syekh Imam Subki  mengatakan tidak mengapa dengan air mawar di sirami pada kuburan dengan alasan dapat mengharapkan hadirnya malaikat sebab sang malaikat menyukai dengan bau dan aroma yang wangi.

Penjelasan  tersebut di jelaskan dalam kitab Al-Bajuri dengan bunyinya :”Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi”.(Kitab Bajuri, Syekh Ibrahim Al-Bajuri)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN