Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ziarah

Fiqh Kuburan #2: Menyirami Air Bunga Atas Kuburan, Makruhkah?

06 Sep 2018 · 4.863 dibaca · Ziarah

LADUNI.ID I HUKUM- Anjuran menyirami air diatas kuburan,ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya berbunyi“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.” (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154)

Namun haruskah air dingin? Tentu saja tidak mesti air yang dingin dan juga air bunga mawar. Namanya air itu tentu saja sebagai partikel dan lambang kesejukaan. Namun dengan air dingin itu diutamakan untuk lebih menguatkan tafaulnya.Ssebagian ulama ada yang mengutarakan bahwa makruh menyirami kuburan dengan air bunga mawar, kalau  dengan asumsi menyiakan barang berharga, mungkin saja alasan itu disebabkan dalam air tersebut ada ditaburi dengan benda seperti bunga dan lainnya yang berharga. Sedangkan dalam pandangan Syekh Imam Subki  mengatakan tidak mengapa dengan air mawar

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →