Kakanwil Ingatkan Madrasah yang Belum Terakreditasi
LADUNI.ID | BANDA ACEH -Madrasah yang tidak terakreditasi atau tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan akan dicabut kewenangannya sebagai penyelenggara ujian nasional dan kewenangan mengeluarkan ijazah.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Drs. H.M Daud Pakeh dihadapan 60 peserta Workshop Persiapan Pelaksanaan Akreditasi di Hotel Oasis Banda Aceh, Selasa (11/09).
"Ini tantangan Kementerian Agama, karena itu saya ingatkan segera proses untuk mengakreditasikan madrasah karena itu amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 2," ungkap Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan banyaknya madrasah swasta secara umum dihadapkan pada kondisi yang sulit dalam memberikan standar pelayanan minimal pendidikan, sehingga butuh inovasi dalam membangun madrasah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp100.000
Rp94.000
Rp111.700
Rp1.124.000
Memuat Komentar ...