Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Lembaga Pendidikan

Kakanwil Ingatkan Madrasah yang Belum Terakreditasi

11 Sep 2018 Β· 6.580 dibaca · Lembaga Pendidikan

LADUNI.ID | BANDA ACEH -Madrasah yang tidak terakreditasi atau tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan akan dicabut kewenangannya sebagai penyelenggara ujian nasional dan kewenangan mengeluarkan ijazah.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Drs. H.M Daud Pakeh dihadapan 60 peserta Workshop Persiapan Pelaksanaan Akreditasi di Hotel Oasis Banda Aceh, Selasa (11/09).

"Ini tantangan Kementerian Agama, karena itu saya ingatkan segera proses untuk mengakreditasikan madrasah karena itu amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 2," ungkap Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan banyaknya madrasah swasta secara umum dihadapkan pada kondisi yang sulit dalam memberikan standar pelayanan minimal pendidikan, sehingga butuh inovasi dalam membangun madrasah.

"Banyaknya Madrasah swasta yang hari ini dibangun dengan apa adanya, dihadapkan pada kondisi sulit untuk memberikan standar pelayanan minimal pendidikan, jadi butuh inovasi inovasi untuk membangun madrasah swasta ini lebih baik agar dapat memberikan standar

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →