13 Sep 2018 Β· 2.232 dibaca · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup
LADUNI.ID I HUKUM- Azan saat perkuburan memang adanya kontroversial pendapat dan dalammasyarakat sendiri juga demikian. namun merujuk kepada pendapat yang kuat, azan tidak di sunatkan ketika jenazah di turunkanke kuburan dengan melihat ibarat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, bahwa telah di tolak (di radd) pendapat yang menyebutkan di sunatkan azan ketika di kuburkan:
Dan sesungguhnya adzan dan iqamah ada digunakan untukk shalat….. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan untuk selain shalat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kpd waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shaheh yang menerangkan"&n
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+