14 Sep 2018 · 1.702 dibaca · Internasional
LADUNI.ID,MESIR - Pemerintah Mesir sebelumnya sudah resmi melarang organisasi Ikhwanul Muslimin. Belakangan Komisi Hukum Mesir mengumumkan pembekuan aset lebih dari seribu badan amal jaringan Ikhwanul Muslimin yang dilarang di negara itu, termasuk rumah sakit dan individu.
“Dana dari 1.133 badan amal dibekukan,” kata komisi dalam pernyataannya seperti dikutip dari Al Arabiya, Selasa, 11 September 2018.
Komisi Hukum Mesir juga mengumumkan tentang pembekuan aset dari 1.589 anggota Ikhwanul Muslim termasuk sejumlah pemimpin organisasi itu. Mesir telah membekukan aset dari 118 perusahaan, 104 sekolah, 69 rumah sakit, dan 33 situs dan saluran satelit.
Sekadar diketahui Keputusan membekukan aset badan amal jaringan Ikhwanul Muslimin muncul setelah rancangan undang-undang untuk mengawasi pembekuan aset teroris dan organisasi teroris disetujui jadi undang-undang awal tahun ini.
Mesir juga memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi teroris pada Desember 2013, beberapa bulan setelah militer menjatuhkan Mohamed Mo
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+