Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Batasan Aurat

Hukum Wanita Adzan

16 Sep 2018 Β· 10.574 dibaca · Batasan Aurat

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam kehidupan sehari hari, kita sebagai umat muslim tentunya mendengar adzan 5 kali dalam sehari, yakni ketika waktu waktu shalat wajib dimana adzan dilakukan di semua mushalla dan masjid sebagai pengingat telah tiba waktu shalat wajib agar semua umat muslim segera meninggalkan pekerjaannya dan segera menuju pada Allah SWT.

Pada umumnya, adzan dilakukan oleh laki-laki, yakni laki-laki yang sudah baligh dan bisa melafalkan adzan dengan baik sehingga mengggah hati orang yang mendengarnya untuk segera menuju pada rutinitas shalat. Namun, pernahkah kita mendengar mengenai adzan yang dilantunkan wanita?

Kalau seandainya ada perempuan yang adzan saat masuk waktu shalat pada suatu mesjid atau tempat-tempat shalat, seperti mushalla atau surau. Bagaimana hukumnya dalam fiqih Madzhab yang empat khususnya madzhab Syafi’i?

Dalam Kitab Minhajul Qowim  dijelaskan sebagai berikut:

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →