Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Fisabilillah

Zakat Fisabilillah #5: Fisabilillah Menurut Mayoritas Ulama

30 Sep 2018 · 3.598 dibaca · Fisabilillah

LADUNI,ID, HUKUM- Imam Al-Rāzī dalam kitabnya Mafātīh al-Ghaib menyebutkan : Mustahik yang ketujuh adalah Fi Sabilillah. Para mufassir mengartikannya dengan orang-orang yang berperang. Imam Syāfi’i berpendapat bahwa mereka boleh mengambil harta zakat meskipun kaya. Begitu pula pendapat dalam mazhab Mālik, Ishaq dan Abī ‘Ubaid. Sedangkan Abū Hanīfah dan kedua muridnya berpendapat mereka boleh diberikan harta zakat apabila fakir atau miskin. Dan Ketahuilah !secara zhāhir kata fi sabilillah dalam firman Allah tersebut, tidak dibatasi kepada orang-orang yang berperang saja. Oleh karena itu, Al-Qaffāl menukilkan dari sebagian fuqahā` bahwa mereka membolehkan harta zakat disalurkan kepada segala bentuk kebaikan. Seperti mengkafani jenazah, membangun benteng dan mendirikan mesjid.Karena fi sabilillah dalam firman Allah itu mencakupi kepada seluruh amal kebajikan. (Al-Rāzī, Mafātīh al-Ghaib…, h. 76.)

Berdasarkan dari teks kitab tersebut dijelaskan bahwa fi sabilillah artinya juga para pejuang p

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →