Zakat Fisabilillah #5: Fisabilillah Menurut Mayoritas Ulama

 
Zakat Fisabilillah #5: Fisabilillah Menurut Mayoritas Ulama

LADUNI,ID, HUKUM- Imam Al-Rāzī dalam kitabnya Mafātīh al-Ghaib menyebutkan : Mustahik yang ketujuh adalah Fi Sabilillah. Para mufassir mengartikannya dengan orang-orang yang berperang. Imam Syāfi’i berpendapat bahwa mereka boleh mengambil harta zakat meskipun kaya. Begitu pula pendapat dalam mazhab Mālik, Ishaq dan Abī ‘Ubaid. Sedangkan Abū Hanīfah dan kedua muridnya berpendapat mereka boleh diberikan harta zakat apabila fakir atau miskin. Dan Ketahuilah !secara zhāhir kata fi sabilillah dalam firman Allah tersebut, tidak dibatasi kepada orang-orang yang berperang saja. Oleh karena itu, Al-Qaffāl menukilkan dari sebagian fuqahā` bahwa mereka membolehkan harta zakat disalurkan kepada segala bentuk kebaikan. Seperti mengkafani jenazah, membangun benteng dan mendirikan mesjid.Karena fi sabilillah dalam firman Allah itu mencakupi kepada seluruh amal kebajikan. (Al-Rāzī, Mafātīh al-Ghaib…, h. 76.)

Berdasarkan dari teks kitab tersebut dijelaskan bahwa fi sabilillah artinya juga para pejuang perang. Di samping itu, juga dijelaskan mengenai perselisihan antara empat mazhab yang pernah penulis uraikan sebelumnya.

Dalam teks kitab tersebut, juga dinyatakan tentang adanya pendapat sebagian ulama yang dinukilkan oleh al-Qaffāl (ulama senior dalam mazhab Syāfi’ī) yang memperbolehkan harta zakat dari bagian fi sabilillah untuk segala bentuk kebaikan.Akan tetapi, bila ditelaah lebih dalam nukilan tersebut terdapat beberapa kelemahan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN