LADUNI.ID, KOLOM- Sejalan dengan itu, maka pendidikan Islam sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakyat, harus mencerminkan dan menuju kearah tercapainya masyarakat yang agamis. Dalam kegiatan pendidikan agama harus mengisi dalam setiap lembaga pendidikan, ini berarti bahwa pendidikan Islam itu.
Selain berlandaskan Al-Qur’an dan Sunna, ijmak dan qias, juga berlandaskan ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan suatu bangsa yang selalu berkembang mengikuti irama perkembangan zaman, dalam ijtihad itu penyesuaian konsep yang digunakan sebagai penerapan kebijakan pendidikan sekaligus digunakan landasan pendidikan, termasuk pendidikan agama.
Ijtihad dalam hal ini dapat meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para mujtahid, tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari al-Qur’an dan sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pen
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+