Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber untuk Menangkap Penyebar Hoax
LADUNI.ID,JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selaku penanggungjawab keamanan dalam negeri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Direktorat tersebut dibentuk guna menangkap para penyebar hoax, berita yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Kapolri selaku penanggungjawab keamanan dalam negeri telah membentuk suatu kesatuan baru untuk melaksanakan patroli di dunia maya atau cyber patroli. Kesatuan itu adalah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, SH saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10) siang.
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, pihaknya akan mencari identitas admin dan informasi terkait suatu perkara yang disebarkan dan menjadi viral di dunia maya. Ia lantas menunjuk contoh mengenai pengungkapan berita palsu mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp467.100
Rp900.000
Rp299.000
Rp262.500
Memuat Komentar ...