Hukum Bumbu Masak Pala
LADUNI.ID - Ibu-ibu bagian masak mulai resah dengan kutipan seorang ustadz yang menulis fatwa sebagian ulama tentang keharaman pala yang biasa dijadikan bahan memasak.
Boleh dibilang masalah ini adalah khilafiyah dalam madzhab Syafi'i diantara ulama Mutaakhirin, yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam Ar-Ramli.
Pendapat Yang Mengharamkan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp229.900
Rp99.000
Rp368.100
Memuat Komentar ...