Nilai Etika dalam Kajian Hukum Islam

 
Nilai Etika dalam Kajian Hukum Islam
Sumber Gambar: lirboyo.net, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Jikalau ada yang shalat di atas sajadah curian, bagaimana hukumnya?

Kelompok pertama menjawab, antara shalat dengan mencuri sajadah adalah dua hal yang berbeda, yang masing-masing harus dihukumi secara terpisah. Dia berdosa karena mencuri sajadah. Namun selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah.

Kelompok kedua berbeda pandangan. Menurut ulama di kelompok kedua ini, perbuatan mencuri sajadah dan shalat terkait satu sama lain. Bukankah hikmah pensyariatan shalat itu untuk mencegah diri dari perbuatan yang keji dan munkar? Kalau dia shalat di atas sajadah hasil curian, maka shalatnya bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu meski syarat dan rukun shalat telah terpenuhi, namun shalatnya dianggap tidak sah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN