08 Oct 2018 · 1.877 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Jikalau ada yang shalat di atas sajadah curian, bagaimana hukumnya?
Kelompok pertama menjawab, antara shalat dengan mencuri sajadah adalah dua hal yang berbeda, yang masing-masing harus dihukumi secara terpisah. Dia berdosa karena mencuri sajadah. Namun selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah.
Kelompok kedua berbeda pandangan. Menurut ulama di kelompok kedua ini, perbuatan mencuri sajadah dan shalat terkait satu sama lain. Bukankah hikmah pensyariatan shalat itu untuk mencegah diri dari perbuatan yang keji dan munkar? Kalau dia shalat di atas sajadah hasil curian, maka shalatnya bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu meski syarat dan rukun shalat telah terpenuhi, namun shalatnya dianggap tidak sah.
Jawaban kelompok pertama adalah jawaban ahli fiqih yang formalistik, yang melulu melihat aspek legal-formal. Fokus utamanya ada pada terpenuhi atau tidaknya aturan yang ada. Pertimbangan moral tidak menjadi bagian penting dalam memformulasikan hukum. Sedangkan jawaban kelompok kedua adalah jawaban ahli f
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+