Akad Mudharabah Berdasarkan Ulama Mazhab
LADUNI.ID, HUKUM- Secara tekstual ditegaskan bahwa syarikat mudharabah adalah suatu akad (kontrak) dan mereka juga menjelaskan unsur-unsur pentingnya yaitu; berdirinya syarikat ini atas usaha fisik dari satu pihak dan atas modal dari pihak yang lain, namun tidak menjelaskan dalam definisi tersebut cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang bersyarikat itu.
Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp299.000
Rp79.900
Rp205.000
Rp1.000.000
Memuat Komentar ...