Keuntungan Usaha Mudharabah
LADUNI.ID, HUKUM- Praktek mudharabah secara lebih sederhana adalah akad yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola, dimana keuntungannya disepakati di awal untuk dibagi dua dan kerugian ditanggung oleh pemodal.
Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.
Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Dalam hal ini Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) sedangkan Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib). [1]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp119.000
Rp31.500
Rp459.500
Rp50.000
Memuat Komentar ...