Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Mudharabah

Keuntungan Usaha Mudharabah

08 Oct 2018 · 5.694 dibaca · Mudharabah

LADUNI.ID, HUKUM- Praktek mudharabah secara lebih sederhana adalah akad yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola, dimana keuntungannya disepakati di awal untuk dibagi dua dan kerugian ditanggung oleh pemodal.

Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.

Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Dalam hal ini Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) sedangkan Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib). [1]

Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →