Landasan Hukum bagi Hasil

 
Landasan Hukum bagi Hasil

LADUNI.ID, HUKUM- Tidak ada indikasi yang jelas atau tegas dalam Al-Qur’an maupun sunnah namun karena mudharabah merupakan kegiatan yang bermanfaat dan menguntungkan sesuai dengan ajaran pokok syari’ah maka tetap dipertahankan dalam ekonomi Islam. 

Mudharabah lebih mencerminkan pada anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini:
a. Al-Quran
QS. Al-Muzammil: 20.
إنّ ربك يعلم انك تقوم ادنى من ثلثي اليل ونصفه وثلثه وطائفة من الذين معك والله يقدر اليل والنهار علم ان لن تحصوه فتاب عليكم فقرءوا ما تيسر من القران علم ان سيكون منكم مرضى واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله واخرون يقاتلون فى سبيل الله فاقرءوا ماتيسر منه  واقيموا الصلوة واتوا الزكوة واقرضوا الله قرضا حسنا وما تقدموا لانفسكم من خير تجدوه عند الله
هو خير واعظم اجرا واستغفروا الله إن الله غفور رحيم. ( المزمل : ٢٠ )
Artinya: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Al-Muzammil:20). 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN