Jual Beli di dalam Masjid Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya presentasi di dalam masjid, presentasi yang ada hubungannya dengan jual beli, misalnya menawarkan program jual beli rumah, program paket umroh dan haji dan lain lain. Terimakasih. [Ang Joe Al Ikhsan]
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Berikut pendapat 4 madzhab dalam perihal transaksi jual beli, sewa dan sejenisnya di dalam masjid :
1. Hanafiyyah
Makruh transaksi jual beli dan sejenisnya di dalam masjid, sedang aqad hibbah tidak di makhruhkan. Dan di sunahkan Aqad nikah di dalam masjid
2. Malikiyyah
Makhruh jual beli dan sejenisnya di dalam masjid, dan Haram transaksi jual beli dan sejenisnya jika dengan Makelar.
Sedang Hibbah,shodaqoh dan sejenisnya di dalam masjid Boleh, begitu juga akaq nikah bahkan di sunahkan.
3. Hanabilah
Haram transaksi jual beli, sewa dan sejenisnya di dalam masjid dan sunnah Aqad nikah di dalam masjid.
4. Syafi'iyyah
Haram transaksi jual beli dan sejenisnya di dalam masjid jika sampai menghina atau merendahkan kehormatan masjid, jika tidak sampai menghina kehormatan masjid hukumnya makruh selama tidak sampai mengganggu/mempersempit jama'ah yang hendak sholat.
Keterangan Tambahan :
Menurut Imam Syafi'i (kitab Al-buwaithi) makruh jual beli di dalam masjid.
Sedangkan menurut Mushonnef kitab Asy-syamil ada 2 pendapat:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...