Inilah Hukum Mengadakan Sayembara
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Kalau begini : “saya Umumkan bahwa barangsiapa yang bisa mengangkat Batu ini , maka akan saya kasih uang Rp 1 juta.” Apakah seperti ini boleh ? Syukron.
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Boleh dan hal tersebut dalam fiqih dinamakan sayembara / ju'alah. Ju'alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il (pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan) dan pihak maj'ul lah (pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama, (ju'alah) adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu. Jadi bagi orang yang mampu mengangkat batu tersebut, ia berhak mendapatkan uang satu juta rupiah, sebagaimana disebutkan di atas. Wallahu a’lam.
Keterangan, dalam kitab:
- Hasyiyah al-Bajuri II/24:
وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ: طَرَفُ الْجَاعِلِ وَطَرَفُ الْمَجْعُوْلِ لَهُ... وَهِيَ اِلْتِزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ.
- Fiqhul Manhaji :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...