Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kebiasaan/ adat dalam masyarakat

Inilah Hukum Mengadakan Sayembara

11 Oct 2018 · 6.054 dibaca · Kebiasaan/ adat dalam masyarakat

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Kalau begini : “saya Umumkan bahwa barangsiapa yang bisa mengangkat Batu ini , maka akan saya kasih uang Rp 1 juta.” Apakah seperti ini boleh ? Syukron. 

JAWABAN :

Wa’alaikum salam. Boleh dan hal tersebut dalam fiqih dinamakan sayembara / ju'alah. Ju'alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il (pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan) dan pihak maj'ul lah (pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama, (ju'alah) adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu. Jadi bagi orang yang mampu mengangkat batu tersebut, ia berhak mendapatkan uang satu juta rupiah, sebagaimana disebutkan di atas. Wallahu a’lam.
 

Keterangan, dalam kitab:

- Hasyiyah al-Bajuri II/24:

وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →