Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Gadai

Memanfaatkan Barang Gadaian Menurut Hukum Islam

13 Oct 2018 · 3.694 dibaca · Gadai

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Bagaimana hukumnya memanfaatkan barang gadai ? Seperti yang sudah kaprah dan marak dilakukan masyarakat di kota kami, seseorang yang ingin meminjam uang dengan jumlah yang agak banyak akan sulit mendapatkannya jika tampa jaminan, dan jaminan tersebut di pakai dan diambil faidahnya oleh orang yang mberi pinjaman. Butuh referensi yang sip. 

JAWABAN :

Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Hukum memanfaatkan barang gadai para ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat haram, ada yang boleh, ada yang memasukkannya kedalam perkara yang syubhat. Sedangkan yang akan kami paparkan disini adalah khusus pendapat yang menyatakan kebolehan memanfaatkan barang gadai dengan beberapa syarat antara lain :

1.Ada idzin dari rohin (pemilik) untuk memanfaatkan barang yang digadai.

2.Ada dzon (prasangka) yang kuat bahwa rohin ridho atas pemanfaatan barangnya sebab kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat yang mana menurut jumhur ulama ini tidak masuk dalam sy

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →