13 Oct 2018 · 1.748 dibaca · Aswaja
LADUNI.ID, Jakarta – Mengingat Indonesia masih rawan korupsi, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masykuri Abdillah menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang penghargaan bagi pelapor korupsi sangat baik.
"Menurut saya bagus sekali ya tetapi tentu saja tidak untuk seterusnya ya," tuturnya, saat di Jalan Kertamukti, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/10) sebagaimana dilansir dari laman NU Online.
Selain itu, Masykuri mengungkapkan jika Indonesia sudah aman dari korupsi tentu hal itu nanti akan diubah juga.
Bahkan, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menjelaskan bahwa orang males melaporkan karena selain tidak dapat apa-apa, juga mengancam dirinya.
Sementara itu, besaran imbalan yang pelapor terima, menurutnya, sebagai ganti atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dihabiskan untuk itu. "Waktunya juga bisa habis karena akan diundang berulang kali. Itu imbalan dari waktu yang nanti akan habis," katanya.
Sebelumnya, pada hari Selasa
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+