14 Oct 2018 Β· 5.404 dibaca · Mistis
LADUNI.ID - Berikut adalah tanya jawab seputar hukum membuang kepala kerbau ke laut sebagaimana yang banyak ditradisikan masayarakat Nusantara.
T: Ust, bolehkah kita membuang kepala kerbau ke laut selatan?
J: Boleh, asalkan benar-benar niat membuang.
T: Maksudnya?
J: Maksudnya ya benar-benar membuang. Indikasi niat membuang ini adalah bila ada yang mau membuangnya ke tong sampah atau melemparnya ke jurang atau dikubur, maka orangnya tak keberatan. Kalau masih keberatan, bukan hanya niat membuang namanya.
T: Kalau diniati memberi makan ikan bagaimana?
J: Tentu boleh, asalkan memang niatnya memberi makan ikan.
T: Maksudnya?
J: Maksudnya, bila ada yang mau menjadikan kerbau itu sebagai makanan lele di kolam, maka dia tak keberatan sebab sama saja. Kalau dia masih keberatan, berarti ada niat lainnya.
T: Kalau niatnya memberi makan ikan di laut selatan bagaimana?
J: Tentu saja boleh memberi makan ikan di laut manapun asalkan niatnya memang betul-betul memberi makan ikan. Artinya, bila ad
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+