15 Oct 2018 · 2.419 dibaca · Ekonomi
LADUNI.ID,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyederhanaan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan dilakukan dengan mensimplifikasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Penyederhanaan aturan itu mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi teknologi berbasis web bernama TKA online melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.
Dikutip dari laman SWA.co, Pengendalian penggunaan TKA pada tahap pertama dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan pengesahan Rencana Pengunaan TKA atau RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja. RPTKA sendiri adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya Penilaian dilakukan terhadap keabsahan dokumen permohonan pengesahan RPTKA yang meliputi rancangan perjanjian kerja, struktur organisasi perusahaan, pernyataan penunjukkan tenaga kerja pendamping, pernyataan untuk melaksanakan diklat bagi
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+