Diskominfotik Sosialisasikan UU Pers Kepada SKPD

 
Diskominfotik Sosialisasikan UU Pers Kepada SKPD

LADUNI.ID | BANDA ACEH - Sebagai aparatur pemerintah, kita perlu mengetahui dan memahami bahwa Pers sebagai lembaga professional selalu melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh saat membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bagi aparatur Pemerintahan di jajaran Pemko Banda Aceh, Senin (15/10/2018). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 15 hingga 16 Oktober 2018.

Ditambahkan Bustami, Pers juga wajib melayani hak jawab bila ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak koreksi apabila ada pemberintaan yang salah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN