16 Oct 2018 · 6.587 dibaca · Modal dan Keuntungan
PERTANYAAN :
Pertanyaan titipan: Teman-teman yang mengerti ilmu agama, terutama adab berdagang, tolong bantu saya ya. Apa yang saya lakukan ini diperbolehkan? Saya jual Selai nanas harga 100.000/kg, nah kalau ada yang beli 500 gram harganya jadi 52.500. Ini boleh kah? karena ada yang pernah menginbox saya, katanya ini tidak boleh karena terdapat 2 harga dan dalam Islam ini tidak diperkenankan. Tolong bagi ilmunya ya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warohmatullah. Boleh, menjual satu barang dengan dua harga yang tidak jelas maka tidak boleh, beda halnya kalau beda harga dalam sebagian dengan sebagian yang lain maka hukumnya sah contoh : sebagiannya di hargai 1.000 dan sebagian yang lain dihargai 2.000.
{ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ( بِأَنْ ) أَيْ كَأَنْ ( يَقُولَ بِعْتُك بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ ) فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْت أَنْتَ أَوْ أَنَا أَوْ شَاءَ فُلانٌ لِلْجَهَالَةِ بِخِلافِهِ بِأَلْفٍ نَقْدًا وَأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ وَبِخِلافِ نِ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+