Menjual Barang dengan Dua Harga Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :
Pertanyaan titipan: Teman-teman yang mengerti ilmu agama, terutama adab berdagang, tolong bantu saya ya. Apa yang saya lakukan ini diperbolehkan? Saya jual Selai nanas harga 100.000/kg, nah kalau ada yang beli 500 gram harganya jadi 52.500. Ini boleh kah? karena ada yang pernah menginbox saya, katanya ini tidak boleh karena terdapat 2 harga dan dalam Islam ini tidak diperkenankan. Tolong bagi ilmunya ya.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...