Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Hasil Korupsi Menurut Hukum Islam

16 Oct 2018 · 7.433 dibaca · Hubungan antar warga negara

LADUNI.ID, Jakarta – Sungguh sangat menyedihkan bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama, namun sampai dengan saat ini Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Korupsi dilarang dalam ajaran agama apa pun termasuk agama Islam.

Dalam hukum Islam disyariatkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan manusia dan di antara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum syariat adalah harta yang terpelihara dari peralihan hak milik yang tidak sesuai dengan tata cara hukum dan juga dari penggunaannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT. Untuk itu larangan penjarahan, pencurian, pencopetan dan lain-lain merupakan pemeliharaan keamanan harta benda dari pemilikan yang tidak sah.

Larangan menggunakannya sebagai taruhan judi dan juga memberikannya kepada orang lain yang diyakini digunakan untuk perbuatan maksiat, karena penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT membuat kemaslahatan yang dimaksudkan tidak tercapai. Para ulama fiqh juga sepakat dan mengatakan bahwa p

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →