Menyewakan Tanah untuk Dibuat Makam Menurut Hukum Islam

 
Menyewakan Tanah untuk Dibuat Makam Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalamualikum wr. wb. Maaf ustadz dan ustadzah saya mau tanya,bagaimana hukumnya aqad sewa kontrak kuburan? Mohon disertai dengan ibarotnya. 

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN