Inilah Penjelasan Hukum Memanfaatkan Pasir di Pinggir Laut

 
Inilah Penjelasan Hukum Memanfaatkan Pasir di Pinggir Laut

PERTANYAAN : 

Assalamu'aikum ustadz, saya mau nanya bagaimana hukumnya penjual pasir dan pembeli pasir yang terjadi di pasuroan dan pasirian yang mengambil secara ilegal tanpa surat-surat (pasir curian) sedangkan pasirnya untuk pembangunan masjid, mohon pencerahannya.? Terima kasih. 

JAWABAN :

Wa alaikum salam warohmah. Hukum memanfaatkan pasir / mengambil pasir yang ada di pinggir laut (pantai) atau pasir di pinggir sungai pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak terjadi idhror (membahayakan pihak lalin dan laut/sungai)

2. Tidak Tahjir (memnghalangi orang lain untuk memanfaatkannya)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN