17 Oct 2018 · 4.696 dibaca · Lingkungan
PERTANYAAN :
Assalamu'aikum ustadz, saya mau nanya bagaimana hukumnya penjual pasir dan pembeli pasir yang terjadi di pasuroan dan pasirian yang mengambil secara ilegal tanpa surat-surat (pasir curian) sedangkan pasirnya untuk pembangunan masjid, mohon pencerahannya.? Terima kasih.
JAWABAN :
Wa alaikum salam warohmah. Hukum memanfaatkan pasir / mengambil pasir yang ada di pinggir laut (pantai) atau pasir di pinggir sungai pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak terjadi idhror (membahayakan pihak lalin dan laut/sungai)
2. Tidak Tahjir (memnghalangi orang lain untuk memanfaatkannya)
3. Sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan)
Adanya hukum Boleh terkait dengan kasus di atas karna pasir merupakan a'yan (benda-benda) yang sifatnya musytarok (boleh dimanfaatkan oleh siapa saja), sehingga bagi siapa saja boleh memanfaatkan / mengambil pasir dengan ketentuan-ketentuan diatas. (Jawaban di atas mengacu pada Hasil
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+