Inilah Penjelasan Hukum Memanfaatkan Pasir di Pinggir Laut

PERTANYAAN :
Assalamu'aikum ustadz, saya mau nanya bagaimana hukumnya penjual pasir dan pembeli pasir yang terjadi di pasuroan dan pasirian yang mengambil secara ilegal tanpa surat-surat (pasir curian) sedangkan pasirnya untuk pembangunan masjid, mohon pencerahannya.? Terima kasih.
JAWABAN :
Wa alaikum salam warohmah. Hukum memanfaatkan pasir / mengambil pasir yang ada di pinggir laut (pantai) atau pasir di pinggir sungai pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak terjadi idhror (membahayakan pihak lalin dan laut/sungai)
2. Tidak Tahjir (memnghalangi orang lain untuk memanfaatkannya)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...