Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Lingkungan

Inilah Penjelasan Hukum Memanfaatkan Pasir di Pinggir Laut

17 Oct 2018 · 4.696 dibaca · Lingkungan

PERTANYAAN : 

Assalamu'aikum ustadz, saya mau nanya bagaimana hukumnya penjual pasir dan pembeli pasir yang terjadi di pasuroan dan pasirian yang mengambil secara ilegal tanpa surat-surat (pasir curian) sedangkan pasirnya untuk pembangunan masjid, mohon pencerahannya.? Terima kasih. 

JAWABAN :

Wa alaikum salam warohmah. Hukum memanfaatkan pasir / mengambil pasir yang ada di pinggir laut (pantai) atau pasir di pinggir sungai pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak terjadi idhror (membahayakan pihak lalin dan laut/sungai)

2. Tidak Tahjir (memnghalangi orang lain untuk memanfaatkannya)

3. Sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan)


Adanya hukum Boleh terkait dengan kasus di atas karna pasir merupakan a'yan (benda-benda) yang sifatnya musytarok (boleh dimanfaatkan oleh siapa saja), sehingga bagi siapa saja boleh memanfaatkan / mengambil pasir dengan ketentuan-ketentuan diatas. (Jawaban di atas mengacu pada Hasil

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →