Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sewa

Status Buah dari Pohon Tanah yang Disewakan Menurut Hukum Islam

17 Oct 2018 · 12.203 dibaca · Sewa

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Maaf nanya : jika kita menyewa tanah dan rumah / ngontrak. Ada pohon mangganya, buah mangga ini milik yang punya rumah atau penyewa / pengontrak ? Mohon ta'birnya sekalian. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Buah pohon tersebut milik yang punya tanah, itu tetap milik empunya tanah dan rumah. Qiyasnya, menyewakan kerbau betina yang sedang bunting (hamil) kepada seseorang untuk membajak sawah umpamanya. Manfaat dari kerbau ini yang menjadi milik penyewa adalah bajak tanah, sementara hasil dari kerbau itu sendiri (anak)-nya tetap milik empunya kerbau. 

Manfaat rumah yang disewa adalah untuk ditempati, termasuk isi rumahnya seperti sumur kalau memang ada. Jadi, sumur sudah satu paket dengan rumahnya. Adapun pohon durian dan buahnya yang terletak di belakang rumah sewaan itu (contoh), ya jelas tidak satu paket dengan rumahnya. Buktinya, kalau empunya rumah tidak memasukkan pohon durian satu paket dengan rumah sewanya, maka manfaat rumah sewa itu tetap bisa dinikmati

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →