Menanam Pohon di Tanah Orang Tanpa Ijin Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum. Mohon pencerahan dari para ustadz. Permasalahan : Pak Zaid menanam pisang di lahan milik Pak Umar tanpa ijin, setelah berbuah maka :
1.Apabila pak Zaid memanen pisang yang ia tanam di lahan milik pak Umar yang tanpa ijin bagaimana hukumnya ?
2.Apabila pak Umar memanen pisang yang ditanam pak pak Zaid di lahannya bagaimana hukumnya ? Jazakumullah. Kata kunci : Pak Umar : pemilik lahan. Pak Zaid : penanam pisang.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp149.000
Rp134.500
Rp88.000
Rp129.000
Memuat Komentar ...