Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab dalam Berkeluarga

Seorang Istri yang Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

17 Oct 2018 · 3.665 dibaca · Adab dalam Berkeluarga

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb. Semua ustadz / ustadzah yang di rahmati Allah SWT. Mau nanya, ada sepasang suami istri, sudah maklum bahwa kewajiban suami adalah memberi nafkan istri / keluarganya. Suatu ketika suami pergi lupa memberi nafkah istri, akhirnya sang istri mencari dompetnya suami dan mengambil uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari... Pertanyaan : Apakah istri berdosa mengambil uang tanpa sepengetahuan suami ? Terimakasih mohon jawabannya. Wassalamu'alaikum wr wb. 

JAWABAN :
Wa'alaikumusslaam warahmatullah wabarakaatuh. Istri mengambil harta / uang suami hukumnya tidak boleh / berdosa kecuali mengambil haknya istri yang wajib atas suaminya seperti uang belanja yang disebutkan dalam pertanyaan di atas.

Referensi :
- Bughyatul Mustarsyidin halaman 242 :
 

ـ (مسئلة) امتنع الزوج أو القريب من تسليم المؤن الواجبة عليه أو سافر ولم يخلف منفقا ، جاز لزوجته وقريبه أخذها من ماله ولو بغير إذن الحاكم ، كما أن للأم وإن علت أن تأخذ للطفل من م

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →