Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pembinaan Keluarga

Hukum Ta'zir dengan Mengambil Harta

17 Oct 2018 · 9.954 dibaca · Pembinaan Keluarga

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum

Salah satu peraturan lembaga pendidikan adalah larangan membawa handphone (HP), bila kedapatan maka pilihan ada 2 :

1. Dijual paksa atau

2. Dihancurkan didepan si empunya.

Pertanyaan :

1. Sahkah seorang guru menjual HP murid yang melanggar peraturan, baik ada izin dari si murid atau tidak ?

2. Apakah boleh menghancurkan HP didepan mata si murid karena maslahah (membuat sadar murid yg lain) dan apakah yang demikian tidak termasuk dalam kategori dhiya'ul maal ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam

Hukumnya khilaf (ulama berbeda pendapat), menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah hukumnya tidak boleh seperti yang disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, I'anah At-Tholibin, Hasyiyah Al-Jamal dan masih banyak lagi namun sebagian ulama menghukumi boleh mengambil (menyita) harta benda dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelakunya, seperti yang disebutkan dalam kitab Madzahib Al-Arba'ah maupun dalam Syar

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →