17 Oct 2018 · 9.954 dibaca · Pembinaan Keluarga
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum
Salah satu peraturan lembaga pendidikan adalah larangan membawa handphone (HP), bila kedapatan maka pilihan ada 2 :
1. Dijual paksa atau
2. Dihancurkan didepan si empunya.
Pertanyaan :
1. Sahkah seorang guru menjual HP murid yang melanggar peraturan, baik ada izin dari si murid atau tidak ?
2. Apakah boleh menghancurkan HP didepan mata si murid karena maslahah (membuat sadar murid yg lain) dan apakah yang demikian tidak termasuk dalam kategori dhiya'ul maal ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam
Hukumnya khilaf (ulama berbeda pendapat), menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah hukumnya tidak boleh seperti yang disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, I'anah At-Tholibin, Hasyiyah Al-Jamal dan masih banyak lagi namun sebagian ulama menghukumi boleh mengambil (menyita) harta benda dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelakunya, seperti yang disebutkan dalam kitab Madzahib Al-Arba'ah maupun dalam Syar
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+