18 Oct 2018 · 4.770 dibaca · Shadaqah
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Ada pertanyaan titipan : Adakah hukum bagi peminta sumbangan yang terlebih dahulu membuat malu pemberi sumbangan ? Misalnya, pemberi sumbangan memberikan sumbangan karena malu setelah disindir peminta sumbangan. Terima kasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Memberi sumbangan karena malu adalah haram :
تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ٦ ص ٣١٤ مكتبة دار إحياء التراث العربي
قَالَ فِي الإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلا مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ اهـ نِهَايَةٌ زَادَ الْمُغْنِي
Disebutkan dalam kitab Ihya' : Apabila ada orang mencari / meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa, begitu juga haram setiap or
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+