Hukum Membeli Rebana dengan Uang Kas Masjid Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum uang kas masjid digunakan untuk membeli alat rebana/hadroh yang mana grup hadroh tersebut bukan milik masjid yang bersangkutan.
Mohon pencerahannya poro 'alim. Matur nuwun.
JAWABAN
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp242.250
Rp459.500
Rp431.100
Rp900.000
Memuat Komentar ...