Hukum Membeli Rebana dengan Uang Kas Masjid Menurut Hukum Islam

 
Hukum Membeli Rebana dengan Uang Kas Masjid Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum uang kas masjid digunakan untuk membeli alat rebana/hadroh yang mana grup hadroh tersebut bukan milik masjid yang bersangkutan.

Mohon pencerahannya poro 'alim. Matur nuwun.


JAWABAN

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.