Inilah Hukum Mengambil Buah dari Tanaman Pemerintah
PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum wr.wb. Pertanyaan : Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a'lam.
- Ibarot :
حاشيتا قليوبى وعميرة جزأ 2 ص 291
يجوز التقاط السنابل للتملك ان اعرض مالكها عنها او علم رضاه
( حاشية الجمل 3 / 602 )
يجوز التقاط السنابل وقت الحصاد ان علم اعراض المالك عنها او رضاه بأخذها و الا فلا ولا فرق فى الجواز فى الاول بين ان يكون المال زكويا او لا لانها كانت فى محل الاعراض من المالك الذى حصته اكثر حعلت فى محل الاعراض من المستحقين تبعا لقلة حصتهم اهـ م ر
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...