Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hutang dan Piutang

Hukum Membebaskan atau Menshodaqohkan Hutang Tanpa Iqror

19 Oct 2018 ยท 3.446 dibaca · Hutang dan Piutang

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Mohon penjelasan pertanyaan ini, karena Bahtsul Masa'il diDusun kami menemui perbedaan pendapat / belum ada jawaban pasti. Pertanyaan : Ada orang berhutang untuk membangun Mushola. Karena ditagih molor saja, kemudian orang yang memberi hutang menjadikan piutang tersebut sebagai Jariyah tanpa Iqror. Gugurkah hutang orang tersebut ?

JAWABAN :

Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokaatuh. Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 280 :
 

ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฐููˆ ุนูุณู’ุฑูŽุฉู ููŽู†ูŽุธูุฑูŽุฉูŒ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽูŠู’ุณูŽุฑูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ููˆุง ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ


Aartinya :“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh (tempo) sampai Dia berkelapangan. Dan menshodaqohkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” 

Jika si penerima hutang mengalami kesulitan untuk membayarnya, maka berilah tempo kepadanya sampai Alloh Ta’ala memberikan kemudahan

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →