Hukum Menjual Pulsa pada Orang yang Hendak Pacaran

 
Hukum Menjual Pulsa pada Orang yang Hendak Pacaran

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, bagaimana hukumnya penjual pulsa yang tahu pembelinya beli pulsa untuk sarana pacaran (telpon) atau bahkan selingkuh ? mohon pencerahannya. 

JAWABAN :

Wa'alaykumussalaam, haram menjual pulsa pada seseorang, jika tahu bahwa pulsa tersebut mau dibuat pacaran atau selingkuh karena termasuk menolong kemaksiatan. Wallaahu a'lam 
 

Keterangan, dalam kitab:

إسعاد الرفيق الجزء الثانى ص : 127 دار إحياء الكتب العربية

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN