Hukum Menjual Pulsa pada Orang yang Hendak Pacaran
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya penjual pulsa yang tahu pembelinya beli pulsa untuk sarana pacaran (telpon) atau bahkan selingkuh ? mohon pencerahannya.
JAWABAN :
Wa'alaykumussalaam, haram menjual pulsa pada seseorang, jika tahu bahwa pulsa tersebut mau dibuat pacaran atau selingkuh karena termasuk menolong kemaksiatan. Wallaahu a'lam
Keterangan, dalam kitab:
إسعاد الرفيق الجزء الثانى ص : 127 دار إحياء الكتب العربية
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp252.000
Rp110.000
Rp16.500
Memuat Komentar ...