Jual Beli Beras dalam Karung Menurut Hukum Islam

 
Jual Beli Beras dalam Karung Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum wr wb. Bagaimana hukumnya jual beli beras yang masih berada dalam karung ? 

JAWABAN :
barang yang dilihat tadi sudah dapat menunjukkan keseluruhan dari mabi', seperti bagian tengahnya gandum dan bagian atasnya cairan, dan seperti halnya contoh dari beberapa barang yang sama,seperti beberapa biji atau barang yang dilihat tersebut tidak menunjukkan keseluruhannya, namun karena untuk menjaga sisanya agar awet, seperti kulit delima, telur dan kulit bagian bawah semisal kelapa, maka cukup melihatnya saja, sebab bagian dalamnya bisa awet atau tetap jika bagian luarnya dibiarkan, meskipun itu tidak menunjukkan bagian dalamnya. Wallohu A'lam. 
 

Keterangan, dalam kitab:

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺸﺮﺡ ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻤﻬﻤﺎﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ( /3 10 )

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN