Penjelasan Hukum tentang Jual Beli Munabadzah dan Munabadzah

 
Penjelasan Hukum tentang Jual Beli Munabadzah dan Munabadzah

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikm mau tanya, Didalam kitab al-muwatto'  Rosul melarang jual beli mulamasah dan munabadzah dan melarang memakai pakaian satu kain sehingga tidak menutupi kemaluannya. Pertanyaannya 
1. Apa itu jual beli mulamasah dan munabadzah itu ? 
2. Bagaimana hukum kang santri yang hobinya hanya sarungan aja ? (maaf, tanpa memakai celana dalam). Terimakasih. 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam.   
1. Ba'iul mulamasah itu jual beli tanpa melihat barangnya, cuma dipegang saja terus dibeli, karena memegang tersebut menjadi syaratnya jual beli. Contoh : jika baju ini dipegang maka jatuh jual belinya.
Ba'iul munabadzah itu jual beli dengan melempar barangnya. Contoh : baju manapun yang kau lempar maka kubeli segini... atau penjual melemparkan baju kepada pembeli kemudian pembeli membayarnya tanpa membolak balik atau melihatnya.
Kedua model Jual beli tersebut tidak sah karena dua alasan :

1. Ada faktor jahalah / ketidak tahuan

2. Ada faktor syarat yaitu melempar atau memegang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN