Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ekonomi Islam

Penjelasan Hukum tentang Jual Beli Munabadzah dan Munabadzah

19 Oct 2018 · 10.791 dibaca · Ekonomi Islam

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikm mau tanya, Didalam kitab al-muwatto'  Rosul melarang jual beli mulamasah dan munabadzah dan melarang memakai pakaian satu kain sehingga tidak menutupi kemaluannya. Pertanyaannya 
1. Apa itu jual beli mulamasah dan munabadzah itu ? 
2. Bagaimana hukum kang santri yang hobinya hanya sarungan aja ? (maaf, tanpa memakai celana dalam). Terimakasih. 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam.   
1. Ba'iul mulamasah itu jual beli tanpa melihat barangnya, cuma dipegang saja terus dibeli, karena memegang tersebut menjadi syaratnya jual beli. Contoh : jika baju ini dipegang maka jatuh jual belinya.
Ba'iul munabadzah itu jual beli dengan melempar barangnya. Contoh : baju manapun yang kau lempar maka kubeli segini... atau penjual melemparkan baju kepada pembeli kemudian pembeli membayarnya tanpa membolak balik atau melihatnya.
Kedua model Jual beli tersebut tidak sah karena dua alasan :

1. Ada fakt

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →