Memanfaatkan Barang Umum dan Kriterianya Menurut Hukum Islam

 
Memanfaatkan Barang Umum dan Kriterianya Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Aku minta tolong jelaskan apa yg bersifat umum bagi ummat ? contoh air dan tolong jelaskan yang seterusnya ... Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada para ustadz dan ustadzah.


JAWABAN

Wa'alaikumussalaam. Monggo :
 

الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع ج ٦ ص ١٣٢ 

 

وَالْمِيَاهُ الْمُبَاحَةُ مِنَ الْأَوْدِيَةِ كَالنَّيْلِ وَالْفُرَاتِ وَالْعَيُوُنِ فِي الْجِبَالِ وَغَيْرِهَا وَسُيُوْلِ الْأَمْطَارِ يَسْتَوِي النَّاسُ فِيْهَا لِخَبَرِ: “النَّاسُ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثَةٍ فِي المَاءِ وَالكَلأ وَالنَّارِ” فَلَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ تَحَجُّرُهَا وَلَا لِلْإِمَامِ إِقْطَاعُهَا بِالْإِجْمَاعِ


Artinya: air yang mubah (tidak ada pemiliknya) seperti air sungai nil, eufrat dan sumber mata air pegunungan dan yang lainnya serta air hujan bisa dimiliki oleh setiap orang berdasarkan hadits: “ setiap manusia memiliki hak yang sama dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan api “ maka tak seorang pun boleh mengkaplingnya juga bagi pemerintah tidak boleh menguasakannya (Al-Iqna' VI / 132)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN