Memanfaatkan Barang Umum dan Kriterianya Menurut Hukum Islam
![Memanfaatkan Barang Umum dan Kriterianya Menurut Hukum Islam](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/150__Memanfaatkan_Barang_Umum_dan_Kriterianya_Menurut_Hukum_Islam.jpg)
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum. Aku minta tolong jelaskan apa yg bersifat umum bagi ummat ? contoh air dan tolong jelaskan yang seterusnya ... Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada para ustadz dan ustadzah.
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam. Monggo :
الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع ج ٦ ص ١٣٢
وَالْمِيَاهُ الْمُبَاحَةُ مِنَ الْأَوْدِيَةِ كَالنَّيْلِ وَالْفُرَاتِ وَالْعَيُوُنِ فِي الْجِبَالِ وَغَيْرِهَا وَسُيُوْلِ الْأَمْطَارِ يَسْتَوِي النَّاسُ فِيْهَا لِخَبَرِ: “النَّاسُ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثَةٍ فِي المَاءِ وَالكَلأ وَالنَّارِ” فَلَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ تَحَجُّرُهَا وَلَا لِلْإِمَامِ إِقْطَاعُهَا بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: air yang mubah (tidak ada pemiliknya) seperti air sungai nil, eufrat dan sumber mata air pegunungan dan yang lainnya serta air hujan bisa dimiliki oleh setiap orang berdasarkan hadits: “ setiap manusia memiliki hak yang sama dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan api “ maka tak seorang pun boleh mengkaplingnya juga bagi pemerintah tidak boleh menguasakannya (Al-Iqna' VI / 132)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...