20 Oct 2018 · 3.256 dibaca · Adab dalam Berkeluarga
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Para ustadz, saudara muslim yang dimuliakan Allah. Mohon pencerahan. Bagaimanakah status hukum uang hasil dari aqad mu'amalah yang fasidah ? halalkah ? atau haromkah ? Monggo, barokallahu fikum.
وجزاكم الله احسن الجزاء
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Melakukan aqad mu'amalah fasidah hukumnya haram bagi yang mengetahui bahwa hal itu dilarang oleh agama, atau bagi yang tidak mengetahui, sebab mengabaikan kewajiban belajar ilmu agama tanpa alasan yang prinsip. Haram dan termasuk dosa kecil, namun tidak mengakibatkan haramnya barang yang dijual dan uang hasil penjualan bila memang kedua belah pihak saling merelakan terhadap barang yang diserahkan.
Catatan: Khusus untuk akad Wakalah yang fâsidah, hukum melakukannya adalah tidak haram menurut pendapat mayoritas ulama’. Wallohu a'lam.
Keterangan, dalam kitab:
- Kitab Bujairom 'Alal Khothib II
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+