Dampak dari Akad Transaksi yang Rusak
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Para ustadz, saudara muslim yang dimuliakan Allah. Mohon pencerahan. Bagaimanakah status hukum uang hasil dari aqad mu'amalah yang fasidah ? halalkah ? atau haromkah ? Monggo, barokallahu fikum.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp139.000
Rp229.900
Rp319.000
Rp550.000
Memuat Komentar ...