Dampak dari Akad Transaksi yang Rusak
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Para ustadz, saudara muslim yang dimuliakan Allah. Mohon pencerahan. Bagaimanakah status hukum uang hasil dari aqad mu'amalah yang fasidah ? halalkah ? atau haromkah ? Monggo, barokallahu fikum.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp89.000
Rp111.945
Rp329.000
Rp195.000
Memuat Komentar ...