Tanggung Jawab Atas Rusaknya Barang Pinjaman

 
Tanggung Jawab Atas Rusaknya Barang Pinjaman

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, ma'af saya mau nanya.bagaimana ketika temen saya pinjam motor mau ke kota terus dalam perjalanan jatuh siapakah yang bertanggung jawab atas kejadian itu, yang punya motor apa yang pinjam motor ? dan satu lagi ketika tujuan nya mau ke kota saja malah muter-muter dulu, terus pulang nya jatuh. Siapakah yang bertanggung jawab. ? mohon disertakan referensi nya dan pencerahan nya, syukron.

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam. Peminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhur, sedangkan menurut pendapat yang lemah orang yang pinjam tidak bertanggung jawab mengganti kerusakan kecuali jika dia sengaja merusakkannya. Lihat kitab roudhoh imam nawawy (4/431) :
 

الباب الثاني في أحكامها وهي ثلاثة . الأول : الضمان . فإذا تلفت العين في يد المستعير ، ضمنها ، سواء تلفت بآفة سماوية أم بفعله ، بتقصير أم بلا تقصير ، هذا هو المشهور . وحكي قول : أنها لا تضمن إلا بالتعدي فيها ، وهو ضعيف .


Keterangan, dalam kitab:


- Asnal matholib :

أسنى المطالب الجزء 2 صحـ : 328 مكتبة دار الكتاب الإسلامي

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN